Denpasar (Antara Bali) - Yusril Izha Mahendra, kuasa hukum Loeana Kanginnadhi, nenek 77 tahun yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan tanah, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar mempertanyakan pengajuan pengalihan jenis penahanan karena sampai sekarang belum ditanggapi oleh hakim.
Sebelum mendatangi PN Denpasar, mantan Menteri Hukum dan HAM itu menyempatkan diri untuk melihat kondisi kliennya dan bertemu dengan jajaran Direksi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Kamis.
"Kedatangan kami bertujuan untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti permohonan tentang pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan rumah atau kota, kepada majelis hakim," kata Yusril.
Hal ini terkait status kliennya yang masih menyandang sebagai tahanan lembaga permasyarakatan padahal seharusnya tidak demikian mengingat kondisinya. "Kami tadi sempat menanyakan kepada Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Sanglah mengenai kondisi klien kami. Berdasarkan keterangannya, bahwa pasien tersebut mengalami depresi yang berat," ujarnya.
Berbekal keterangan tersebut, pihaknya ingin Loeana dapat segera dikeluarkan dari rumah sakit untuk dirawat di rumah jika permohonan pengalihan status dikabulkan.
Mengingat perawatan kliennya itu sudah berlangsung cukup lama, sehingga biayanya pun cukup besar. Hal itu cukup memberatkan bagi keluarga karena mereka yang harus menanggungnya. "Kami akan menjelaskan semua hal itu kepada majelis hakim supaya bisa memahaminya sehingga dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan itu," ujarnya.(IGT/T007)
Yusril Pertanyakan Status Nenek Loeana
Kamis, 6 September 2012 14:34 WIB