Denpasar (Antara Bali) - Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dinilai memaksakan menyidangkan Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa kasus dugaan penipuan tanah saat dalam kondisi sakit, digugat secara immaterial sebesar Rp100 miliar oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang hukum asal Kabupaten Malang.
"Kami melayangkan gugatan terhadap tiga oknum hakim yang menjadi majelis dalam perkara itu sebagai bentuk keprihatinan atas penerapan praktik hukum yang dipaksakan," kata Ketua LSM Amanah Mulya, Sampun Prayitno, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dia menilai praktik penerapan hukum yang dipaksakan itu melanggar aturan Mahkamah Agung dan Komnas HAM, sebab seseorang yang umurnya di atas 75 tahun seharusnya tidak dapat disidangkan.
Selain itu, tambah dia, penerapan hukum yang dilakukan para hakim itu sudah melawan proses hukum. Oleh karena itu pihaknya pun membuat gugatan terhadap mereka.
"Namun perlu diingat, kami bukan menggugat semua hakim di pengadilan negeri ini, namun hanya oknum saja yang menangani kasus pidana tersebut," ujarnya menandaskan.
Prayitno mengatakan, tiga hakim yang digugat adalah John Tony Hutauruk, P Saragih dan Firman Panggabean.Gugatan tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.(IGT/T007)
Hakim Sidangkan Nenek Sakit Digugat Rp100 M
Senin, 23 Juli 2012 11:00 WIB