"Kedatangan kami ke sini untuk meminta penjelasan dari notaris tentang sertifikat tanah yang menjadi masalah tersebut," kata Andre Kanginnadhi, adik dari terdakwa itu, di Kuta, Senin.
Dia mengatakan, penjelasan itu sangat penting guna menjernihkan tentang tuduhan penipuan yang dilakukan oleh anggota keluarganya tersebut.
Berdasarkan keterangan dari notaris, pecahan sertifikat tanah yang dipermasalahkan seluas 7.200 meter persegi telah diterbitkan sejak Februari 2012.
Akan tetapi, tambah Andre, setelah diberitahukan soal itu kepada pihak pembeli tanah namun tidak ada respon akhirnya pihaknya menyerahkan uang pembelian tersebut. "Pengembalian uang dilakukan dengan cara konsinyasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Sementara itu Sumardan, kuasa hukum terdakwa menilai tuduhan yang disampaikan itu lemah karena kliennya sudah jelas tidak melakukan tindak penipuan.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.