"Tim kami masih di Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Setelah dari Jakarta langsung ke provinsi untuk meminta petunjuk lebih lanjut," kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Sabtu.
Pembagian upah pungut PBB selama periode 2006-2011 dianggap menyalahi peraturan sehingga mantan Bupati Putu Bagiada dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar.
Menurut Puja Erawan, upah pungut PBB sektor perkotaan dan perdesaan tahun 2012 itu sudah bisa dibagikan. Namun Pemkab Buleleng belum bersedia membagikannya sebelum ada perintah dari pusat.(MDE/M038)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.