Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suandi saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
JPU menjelaskan, terdakwa dinilai telah merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar karena telah menerima upah pungut PBB dalam dua periode.
Periode pertama yakni selama kurun waktu 2005-2007, terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Bupati menerima bagian sebesar 40 persen. Tidak hanya yang bersangkutan pada saat tersebut Sekretaris Daerah dan Kadispenda Buleleng juga memperoleh jatah namun nilainya berbeda-beda.
Pada periode kedua, terdakwa menerima bagian sebesar 30 persen selama kurun waktu 2008 sampai 2011. "Perbuatan terdakwa kami nilai telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara," ucapnya. (IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.