Majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa sore, memberikan hukuman denda sebesar Rp150 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
"Selain itu majelis juga menjatuhkan hukuman supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp547 juta," kata ketua majelis hakim.
Uang pengganti tersebut besarannya sesuai dengan yang telah dinikmati dan mengakibatkan kerugian bagi negara secara riil, bukan berdasarkan potensinya.
Uang itu harus dibayarkan satu bulan dari putusan, apabila tidak maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang hingga nilainya sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut.
Sementara itu Putu Bagiada menyatakan pikir-pikir mendengar putusan tersebut, begitu juga jaksa penuntut umum. (IGT/T007)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.