Singaraja (Antara Bali) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng menagih pengembalian dana korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp600 juta dari mantan Kepala Dispenda Nyoman Pastika yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
"Hari ini kami ke Denpasar untuk mengambil Rp600 juta yang sebelumnya dijadikan barang bukti oleh pihak kejaksaan," kata Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Kamis.
Menurut dia, pengambilan dana itu pihaknya didampingi penyidik dari Kejaksaan Negeri Singaraja dan Kepolisian Resor Buleleng.
"Selanjutnya dana itu akan kami masukkan ke kas daerah untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Buleleng," kata Puja Erawan.
Dalam kesempatan itu juga, Dispenda Buleleng mendapat kepastian dari PT Shorea Barito Wisata selaku pengelola Hotel Waka Shorea untuk membayar tunggakan pajak hotel dan restoran senilai Rp450 juta.
Kesanggupan itu disampaikan pihak manajemen hotel yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) setelah bertemu pihak Pemkab Buleleng dengan difasilitasi pihak Kementerian Kehutanan. (M038)
Dispenda Tagih Pengembalian Dana Korupsi PBB
Kamis, 29 Agustus 2013 18:51 WIB