Singaraja (Antara Bali) - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja.
Made Pasda Putra, anak kandung Pastika, kepada wartawan di Singaraja, Senin, mengatakan, ayahnya sempat menjalani perawatan di RSUD Buleleng selama empat hari.
Sebelumnya Pastika menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Kota Denpasar, karena mengalami luka-luka akibat kericuhan yang terjadi di Blok C Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung.
"Setelah dari Sanglah, Bapak langsung dibawa ke RSUD Buleleng, Kamis (20/12) malam," kata Made Pasda.
Pastika juga mengalami luka pada bagian rahangnya akibat penyakit diabetes mellitus yang dideritanya. Namun pihak rumah sakit tidak bisa melakukan operasi karena tidak mendapat persetujuan dari pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.(MDE/M038/T007)