Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada, terdakwa kasus dugaan dugaan korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,6 miliar, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa sore. (IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.