Bagiada Divonis Dua Tahun Penjara
Selasa, 5 Maret 2013 16:11 WIB
Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada, terdakwa kasus dugaan dugaan korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,6 miliar, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa sore. (IGT)