Denpasar (Antara Bali) - Mantan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng Made Arga Pynatih mengaku tidak mengetahui mekanisme pembuatan Surat Keputusan Bupati Buleleng mengenai pembagian upah pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi dana pungutan itu yang menjerat mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada.
"Saya tidak mengetahui mekanismenya karena saya memang tidak dilibatkan dalam pembuatan surat keputusan tersebut," kata Pynatih menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Selain itu mantan orang nomor dua di Pemkab Buleleng itu juga mengaku tidak mengetahui besaran persen jatah yang diterimanya. "Saya hanya menerima dan mengganggap uang itu sah saja karena ada SK tersebut. Uang itu saya terima dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng," ujarnya.
Pynatih menuturkan, dirinya baru mengetahui jika uang yang diterimanya bermasalah setelah diberitahu dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng.
Hal senada disampaikan saksi lainnya, Dewa Ketut Puspaka, yang merupakan Sekretaris Daerah Buleleng. Dia sudah menitipkan uang tersebut kepada Kejari setempat sebesar Rp49,5 juta.
Selain Pynatih dan Puspaka, tim jaksa penuntut umum kasus tersebut juga menghadirkan enam orang saksi lainnya yang berasal dari jajaran eksekutif. Keenam orang saksi itu adalah I Ketut Ardana, mantan sekda, I Nyoman Sriyadnya, staf bendahara, Ketut Gelgel Aryadi, mantan sekda, Nyoman Pastika, mantan Kadispenda Buleleng, I Made Sukawirya mantan Kadispenda dan Antaru Ningsih Mulyawan yang merupakan Kasubag Keuangan Dispenda Buleleng.(IGT)