Majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi didampingi hakim ad hoc Miptahul Halis dan Sumali, telah mengeluarkan penetapan, mulai saat itu terdakwa harus menjalani penahanan di Lapas Kerobokan. "Permohonan keluarga supaya dilakukan penahanan di Lapas Singaraja, tetap kami pertimbangkan, tapi mulai saat ini terdakwa harus berada di Lapas Kerobokan," kata Wijaya Adhi.
Untuk itu, jaksa diminta melaksanakan penetapan itu dan terdakwa diminta mentaatinya demi lancarnya proses persidangan selanjutnya. Bagiada tetap akan diberi kemudahan jika nantinya perlu berobat.
Pada persidangan terungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi mendakwa Bagiada melakukan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga menimbulkan kerugian negara miliar rupiah.
Bagiada yang didampingi penasehat hukum (PH) Adnan Buyung Nasution, diduga telah membuat surat keputusan (SK) yang melanggar ketentuan Menteri Keuangan dan Undang Undang tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Perbuatan terdakwa ini berarti membuat sebuah keputusan yang menguntungkan kelompoknya, keluarganya atau suatu korporasi dan dirinya sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujar Suardi.
Oleh karena itu terdakwa yang mengaku sebagai pengusaha bidang properti beralamat di Puri Celuk Buluh Jalan Cenderawasih No.5 Desa Kalibukbuk, Singaraja, dijerat dua pasal. (IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.