Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada yang diajukan oleh tim penasihat hukum sebelumnya.
Atas penolakan tersebut, Bagiada yang ditahan dalam kasus upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Buleleng senilai Rp11 miliar langsung menunjuk Tubagus Putu Irin Genta untuk menggantikan Ketut Hartayasa dan Gede Erlangga Gautama sebagai penasihat hukum.
"Penolakan permohonan penangguhan penahanan klien kami oleh pihak kejaksaan tidak disertai alasan," kata Putu Irin di Singaraja, Rabu.
Ia merasa bahwa pihak kejaksaan tidak memberikan kesempatan bagi siapa pun yang mendampingi Bupati Buleleng periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu.
Selanjutnya pihak tim penasihat hukum akan melakukan langkah-langkah strategis, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap Bagiada selama berstatus sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja.
Dalam kasus itu Bagiada juga melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka ke Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap telah menikmati korupsi upah pungut.(MDE/M038/T007)
Penangguhan Penahanan Bagiada Ditolak
Rabu, 12 September 2012 15:27 WIB