Singaraja (Antara Bali) - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,6 miliar diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Singaraja kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.
"Berkas perkara dan tersangka sudah kami serahkan. Sambil menunggu penetapan penahanan, untuk sementara ini tersangka masih menempati sel Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II-B Singaraja," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Singaraja Imam Eka Setyawan di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.
Menurut dia, tersangka dan berkas perkara diterima Panitera Muda Pengadilan Tipikor Denpasar sekitar pukul 12.00 Wita. Namun setelah itu Bagiada dikembalikan lagi ke Singaraja untuk menempati selnya yang dihuni sejal 3 September 2012 atau sekitar tiga bulan setelah turun dari jabatannya sebagai Bupati Buleleng periode kedua.
Berbeda dengan tersangka lain, mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika yang langsung ditahan di Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung, beberapa saat setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Kejari Singaraja ke Pengadilan Tipikor.(MDE/M038)