"Masa penahanan sudah kami perpanjang. Berkas mereka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor bulan depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, IGN Subawa, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat.
Masa penahanan Putu Bagiada telah habis sejak Minggu (23/9), sedangkan Pastika sejak Rabu (5/9). Ia memperkirakan sidang kedua tersangka akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada bulan Oktober 2012.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.