Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjerat mantan Bupati Putu Bagiada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
Selain Sukrawan, tim jaksa penuntut umum kasus korupsi mantan Bupati Buleleng tersebut juga menghadirkan empat saksi lainnya yang berasal dari jajaran legislatif.
Keempat orang saksi lainnya dari DPRD/Pemkab Buleleng adalah I Putu Mangku Budiarsa yang saat ini masih menjadi anggota DPRD, Ida Bagus Puja Erawan merupakan mantan sekretaris dewan, Gede Suarsa staf ahli DPRD dan Ida Kade Suryadnyana yang juga mantan sekwan dan saat ini menjabat Kepala BPMD.
Pada persidangan tersebut Sukrawan ditanya terkait mekanisme dan pembahasan anggaran mengenai kebijakan upah pungut. "Apakah saudara pernah membahas permasalahan tersebut di legislatif," kata Jaksa Penuntut Hukum Wayan Suardi kepada saksi.
Selain itu ditanyakan mengetahui dari manakah sumber dana upah pungut PBB itu dan istilah tersebut sudah berapa lama diketahuinya. (IGT/T007)