Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi (MYH) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama MYH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Penyidik KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut. Namun, yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Baca juga: KPK geledah Bank Indonesia terkait penyidikan dugaan korupsi CSR
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun, penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Baca juga: KPK: Pemeriksaan LHKPN masih temukan indikasi korupsi