Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serius membenahi sistem setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada dua institusi itu.
“KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
OTT sebelumnya dialami pejabat DJP yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD).
Keduanya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
Tiga pejabat Bea Cukai juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan.
Pejabat itu yakni Sirektur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
