Singaraja (Antara Bali) - Masa penahanan mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja terkait kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,6 miliar segera diperpanjang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singaraja Wayan Suardi, Selasa, berangkat ke Denpasar untuk mengurus masa perpanjangan Bupati Buleleng dua periode tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau dari penuntut umum sudah diperpanjang, tapi untuk Tipikor baru perpanjangan penahanan pertama yang berakhir pada 3 November 2012," kata seorang tim penyidik Kejari Singaraja.
Sebelumnya Suardi mengemukakan bahwa hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali sudah diterima.
Dari hasil investigasi itu, BPKP menemukan kerugian dalam kasus korupsi yang melibatkan Bagiada dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika senilai Rp1.657.970.038.(MDE/M038)