Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Singaraja Wayan Suardi, Selasa, berangkat ke Denpasar untuk mengurus masa perpanjangan Bupati Buleleng dua periode tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau dari penuntut umum sudah diperpanjang, tapi untuk Tipikor baru perpanjangan penahanan pertama yang berakhir pada 3 November 2012," kata seorang tim penyidik Kejari Singaraja.
Sebelumnya Suardi mengemukakan bahwa hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali sudah diterima.
Dari hasil investigasi itu, BPKP menemukan kerugian dalam kasus korupsi yang melibatkan Bagiada dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika senilai Rp1.657.970.038.(MDE/M038)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.