Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menolak upaya banding yang diajukan mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada, bahkan vonisnya diperberat dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun penjara.
"Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang kami ajukan," kata Jaksa Penuntut Umum Wayan Suardi saat saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis.
Dia mengatakan, majelis hakim pengadilan tinggi itu tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama terutama mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,6 miliar tersebut.
Majelis hakim menilai hukuman kepada Bagiada terlalu ringan dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa.
Nasib yang sama dialami oleh mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika yang ditolak upaya bandingnya sehingga hukumannya menjadi lebih lama dua tahun dari vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Sementara itu dihubungi terpisah Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar, I Gde Ketut Rantam, membenarkan putusan banding terdakwa Putu Bagiada dan Pastika telah turun dan sudah diberitahukan kepada jaksa. (IGT)
Pengadilan Tolak Banding Mantan Bupati Buleleng
Kamis, 4 Juli 2013 17:56 WIB