Singaraja (Antara Bali) - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, Kamis.
Dalam surat permohonan tersebut, Ketut Harta Yasa dan Gede Erlangga Gautama selaku penasihat hukum tersangka kasus upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Buleleng senilai Rp11 miliar itu mencantumkan beberapa pertimbangan.
Di antara pertimbangan itu adalah tersangka sangat berjasa atas pembangunan kabupaten di wilayah utara Provinsi Bali selama dua periode menjabat bupati, yakni pada 2002-2007 dan 2007-2012.
"Klien kami juga tidak lagi menjabat bupati sehingga tidak akan memiliki akses terhadap dokumen-dokumen negara di kantor Pemerintah Kabupaten Buleleng," kata Ketut Harta.
Dia juga menjamin bahwa Bagiada tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Kepala Seksi Intel Kejari Singaraja Imam Eka Setyawan mengatakan, berkas perkara Bagiada dan Nyoman Pastika, tersangka lain kasus tersebut yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.(IGT)