Singaraja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat mengusulkan tiga nama desa sebagai percontohan anti korupsi kepada Inspektorat Daerah.
"Hal ini menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan pencanangan percontohan desa anti korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP.,M.A.P di Singaraja, Senin.
Ia menerangkan proses pencanangan desa anti korupsi memasuki tahap ketiga, yakni pengusulan nama desa. Ketiga desa itu adalah, Desa Umeanyar, Desa Kubutambahan dan Desa Baktiseraga.
“Kami mengusulkan ketiga desa itu berdasarkan penilaian-penilaian dan pertimbangan melalui pengamatan secara langsung, dari sisi administratif dan lainnya sehingga memenuhi ketentuan sebagai desa anti korupsi,” katanya.
Berdasarkan petunjuk teknis yang diterima, Plt. Kepala Dinas Dwi Adnyana menjelaskan terdapat lima komponen dengan 18 indikator yang menjadi acuan dalam percontohan desa anti korupsi.
Belasan komponen tersebut merujuk pada aspek penguatan tentang tata laksana pemerintah desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.
Dia mengatakan nantinya setelah mengusulkan ketiga desa itu, masih terdapat tujuh tahapan lagi sampai dengan pencanangan desa anti korupsi di kabupaten yang berlokasi di ujung utara Pulau Dewata tersebut.
“Prosesnya masih sangat panjang. Setelah kami mengusulkan nanti ada lagi tahap penetapan dan observasi oleh Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Bali untuk selanjutnya dipilih desa mana yang akan dikunjungi. Lanjut tahapan bimbingan teknis, penilaian dan puncaknya adalah pencanangan Desa Anti Korupsi tahun 2024,” ujar Adnyana.
Kendati pun masa pencanangan desa anti korupsi terbilang masih panjang, pihaknya berharap ketiga desa yang diusulkan mendapat kunjungan dari Tim Replikasi Pemprov Bali dalam tahapan penetapan dan observasi.
Dwi Adnyana optimisi bahwa salah satu dari ketiga desa yakni Desa Kubutambahan, Umeanyar dan Bhaktisegara yang diusulkan lolos dan dicanangkan menjadi desa anti korupsi Kabupaten Buleleng.
“Pencanangan desa anti korupsi ini sangat penting dalam sinergi antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan program antikorupsi, sehingga pengelolaan keuangan lebih akuntabel dan transparan serta mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Pemkab Buleleng usulkan tiga daerah percontohan anti korupsi
Senin, 30 Oktober 2023 19:40 WIB