"Sebelum disahkan menjadi perda, masih banyak dalam pasal-pasalnya perlu pembahasan, sehingga setelah disahkan akan sinkron dengan kondisi lingkungan dan masyarakat setempat," kata Raka Kerthiyasa di Denpasar, Senin.
Sesuai rapat pembahasan Ranperda Subak tersebut, ia mengatakan, keberadaan subak itu, masing-masing kabupaten dan kota diharapkan mampu mengayomi keberadaan anggotanya. Oleh karena itu pihaknya perlu mendapatkan masukan dari kabupaten/kota bersangkutan.
"Selain dari kabupaten dan kota, kami juga harus mendapatkan masukan dari tim ahli maupun kalangan akademisi. Sehingga terbitnya perda ini mampu memberikan payung hukum kepada organisasi dan petani itu sendiri," ucap politikus Partai Golkar itu.
Dengan perda tersebut, kata dia, payung hukum tersebut harus mampu mengikat komponen yang ada di dalam masyarakat. Artinya keberadaan subak tetap eksis ditengah-tengah desa adat.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.