Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah DPRD Bali tentang Subak Cokorda Raka Kerthiyasa mengakui, pembahasan perda ini cukup alot, karena ada beberapa pasal yang harus mendapat pembahasan lebih lanjut dari berbagai kalangan masyarakat.
"Sebelum disahkan menjadi perda, masih banyak dalam pasal-pasalnya perlu pembahasan, sehingga setelah disahkan akan sinkron dengan kondisi lingkungan dan masyarakat setempat," kata Raka Kerthiyasa di Denpasar, Senin.
Sesuai rapat pembahasan Ranperda Subak tersebut, ia mengatakan, keberadaan subak itu, masing-masing kabupaten dan kota diharapkan mampu mengayomi keberadaan anggotanya. Oleh karena itu pihaknya perlu mendapatkan masukan dari kabupaten/kota bersangkutan.
"Selain dari kabupaten dan kota, kami juga harus mendapatkan masukan dari tim ahli maupun kalangan akademisi. Sehingga terbitnya perda ini mampu memberikan payung hukum kepada organisasi dan petani itu sendiri," ucap politikus Partai Golkar itu.
Dengan perda tersebut, kata dia, payung hukum tersebut harus mampu mengikat komponen yang ada di dalam masyarakat. Artinya keberadaan subak tetap eksis ditengah-tengah desa adat.(LHS/T007)
Pembahasan Ranperda Subak Alot
Senin, 9 Juli 2012 13:57 WIB