Denpasar (Antara Bali) - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bali mengharapkan ranperda provinsi setempat tentang Subak segera ditetapkan menjadi perda agar dapat memberi perlindungan pada petani.
"Perda Subak sudah sangat mendesak, sebagai salah satu jalan memberi imunitas pada para petani di Bali," kata Ketua Badan Pertimbangan Organisasi HKTI Bali Subudi, di Denpasar, Sabtu.
Ia menyampaikan, satu diantaranya butir yang akan diatur pada Perda Subak tentu mengenai pengenaan pajak pada lahan pertanian.
"Selama nilai pajak lahan pertanian tidak atur, maka sangat mungkin alih fungsi lahan akan terus terjadi. Hasil yang didapat tidak sebanding dengan beban pajak yang ditanggung petani," ucapnya.
Ia juga mengharapkan pada Perda tentang Subak juga akan diatur perlindungan subak sebagai bagian dari atraksi budaya.
"Pengelolaan pertanian sistem subak tidak bisa disamakan dengan pertanian di daerah lain karena sangat kental dengan muatan budaya. Proses mulai dari pengairan hingga panen dibarengi dengan prosesi ritual," ujarnya.
Terkait dengan komitmen pemerintah untuk menjaga lahan pertanian abadi, baginya tidak mungkin dapat terealisasi sebelum adanya payung hukum yang tegas dan pemberian penghargaan (reward) yang tepat pada petani.
Di sisi lain, lanjut dia, untuk memberi perlindungan pada petani dan lahan pertaniannya tentu harus didukung upaya komprehensif pada kelestarian hutan dan sumber-sumber air yang ada.(LHS/T007)
HKTI Harapkan Penetapan Perda Subak
Sabtu, 1 September 2012 13:19 WIB