Denpasar (Antara Bali) - Kepala daerah di empat kabupaten di Bali yang subaknya ditetapkan sebagai warisan budaya dunia (WBD) harus mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang menjamin kelestarian kawasan tersebut sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan.
"Kami sudah berkeliling ke empat kabupaten yang kawasan subaknya ditetapkan sebagai WBD dan meminta kepada para Bupati di wilayah itu untuk membuat perda sesuai aturan global," kata Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Prof Arief Rachman, di Denpasar, Senin.
Di sela-sela Lokakarya Sub-Regional untuk Persiapan Nominasi dan Pengembangan Rencana Pengelolaan Situs Warisan Dunia UNESCO, dia mengatakan, peraturan itu harus bisa melindungi supaya sawah yang ada di kawasan subak tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.
Hal itu guna mencegah supaya tidak ada alih fungsi lahan di kawasan subak yang menjadi WBD. Seperti diketahui subak di kawasan Jatiluwih Catur Angga Batukaru, Pura Taman Ayun, Daerah Aliran sungai (DAS) Pakerisan dan Pura Ulundanu Batur, sebagai satu kesatuan menjadi WBD.
Menurut Arief, perda tersebut harus segera dibuat supaya tidak dialami seperti hutan hujan di Sumatera yang terancam akan dihapus dari warisan budaya karena terjadi banyak pelanggaran.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu mengatakan, perda pelestarian subak sebenarnya sudah diusulkan oleh Gubernur Bali kepada legislatif dan sudah dibahas. (IGT/T007)
Bupati Harus Keluarkan Perda Subak WBD
Senin, 26 November 2012 13:57 WIB