Denpasar (Antara Bali) - Ketua Pusat Penelitian Subak Universitas Udayana Profesor Doktor I Wayan Windia menilai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak sebagai penyempurnaan Perda No.2/1972 sama sekali belum memasukkan esensi yang bisa memperkuat sistem subak.
"Subak di Bali kini dalam kondisi ibarat anak ayam kehilangan induknya. Seharusnya induknya adalah sedahan dan sedahan agung atau Dewan Sumberdaya Air dan Komisi Irigasi," kata Prof.Dr. Windia di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, dalam perda penyempurnaan, kedua unsur penting itu tidak dimasukkan akibat konseptor perda kurang memahami dan tidak peka terhadap eksistensi subak maupun perkembangan lingkungan sosio-politiknya.
Meskipun demikian, kata dia, sisi positif dari Perda Subak yang baru itu adanya potensi untuk membantu keringanan dalam pembayaran pajak (PBB) bagi subak bersangkutan.
"Namun, hal itu justru dilempar lagi ke kabupaten/kota. Saya khawatir pemerintah kabupaten/kota tidak akan menggarap perda subak karena terlalu sibuk dengan urusan politik. Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah contoh kasus empirik," ujar Windia. (IGT)
Subak Kehilangan Induk
Minggu, 24 Maret 2013 11:39 WIB