Gianyar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta warga subak untuk membentengi diri dari keinginan menjual lahan terbuka hijau dengan berpedoman pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
"Dari sekitar 79.000 hektare sawah di Bali, setiap tahunnya mengalami pengurangan sekitar 1.000 hektare lahan akibat alih fungsi lahan. Mari warga bersama pemerintah serta instansi untuk meminimalkan penjualan lahan, meskipun penghasilan yang diperoleh petani tiap bulan tidak lebih dari Rp3 juta," katanya saat menghadiri ritual Mamungkah dan Padudusan Agung di Pura Ulun Suwi Batur, Desa Adat Tengkulak Kaja, Gianyar, Senin.
Menurut dia, untuk menghindari alih fungsi lahan, instansi terkait bersama warga subak harus memiliki komitmen dengan membuat perarem, dan mengoptimalkan Perda Desa Adat yang saat ini sudah memiliki kekuatan hukum, salah satunya untuk mengurangi alih fungsi lahan dari sawah menjadi perumahan.
"Kelihan subak dan bendesa (pimpinan desa adat) harus bekerja sama untuk membentengi desa dengan memastikan status seorang penjual tanah sawah untuk melanjutkan hidupnya dan tempat tinggalnya, khususnya menjadi warga desa di mana dengan membebankan kewajiban/iuran yang harus dibayar. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari keberadaan subak yang tidak memiliki pangemong," ujarnya.
Selain itu, pria yang akrab dipanggil Cok Ace itu, mengingatkan apabila ada permasalahan maka dicari pemecahan antara bendesa adat dengan Majelis Adat Kabupaten serta Dinas Kebudayaan terkait, dengan maksud dapat mempertahankan kesatuan dan kebersamaan warga Bali.
Baca juga: Gubernur Bali resmikan pemberlakuan Perda Desa Adat
Ritual Mamungkah, Padudusan Agung, Mupuk Pedagingan dilaksanakan dengan bergotong royong antara tiga subak, yakni Subak Sekembang, Gandalangu, dan Tengkulak Bedulu.
Bendesa Adat Desa Tengkulak Kaja, Made Selamat, mengatakan upacara disiapkan sejak 2018 setelah dilakukan pembenahan pelinggih (bangunan suci) yang ada.
"Kegiatan ini bertujuan sebagai bakti kepada Hyang Pencipta, merekatkan persaudaraan serta meng-ajeg-kan adat dan agama kita sebagai konsep vertikal-horisontal agar dapat berjalan dengan harmonis," kata dia.
Wagub Bali minta warga subak bentengi lahan dengan Perda Desa Adat
Senin, 7 Oktober 2019 16:23 WIB