Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menjawab pandangan-pandangan fraksi DPRD Bali soal pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas atau Tatasari Baliku.

“Penggunaan diksi berkualitas dalam judul raperda merupakan implementasi dari visi dan misi Gubernur Bali periode 2025-2030, khususnya misi ke-17 menyelenggarakan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,” ucapnya di Denpasar, Jumat.

Tanggapan ini disampaikan Giri merespons pandangan Fraksi Gerindra-PSI yang memandang kata berkualitas pada judul raperda menunjukkan bahwa sebelumnya pariwisata Bali tidak berkualitas.

Begitu pula penggunaan diksi usaha pariwisata, Giri menyebut ini tidak berarti Pemprov Bali memaknai pariwisata sebagai bukan satu ekosistem melainkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwistaan.

Masih menjawab pandangan Fraksi Gerindra-PSI, Wagub Giri menyampaikan dalam Raperda Tatasari Baliku jenis usaha sport tourism dan wisata spiritul yang tidak dimuat.

“Tetapi di dalam peraturan perundang-undangan kepariwisataan tidak ada nomenklatur tentang kedua jenis usaha ini, sport tourism dan wisata spiritual terakomodasi dalam berbagai usaha pariwisata yang telah ada,” ujarnya.

Selanjutnya dalam draf yang diajukan, dasar hukum KUHP Nasional memang tidak dicantumkan secara khusus karena sudah tercantum dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan sudah masuk dasar hukum pada raperda ini.

Terkait sanksi adat, Wagub Giri sependapat dengan DPRD Bali bahwa perlu kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat sesuai dengan awig-awig desa adat setempat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya merespons pandangan Fraksi Golkar mengenai pasal mengenai usaha jasa pariwisata.

Dewan memandang muatan raperda hanya berpihak pada usaha kendaraan roda empat yang berpotensi memunculkan ketersinggungan para pelaku usaha roda dua.

“Pelarangan wisatawan menyewa sepeda motor, dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali, itu bertujuan menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, maka direkomendasikan kepada wisatawan untuk memanfaatkan kendaraan roda empat yang memenuhi ketentuan,” kata Giri Prasta.

Begitu pula pasal mengenai penggunaan usaha jasa pariwisata. Pemprov Bali meminta wisatawan menggunakan agen perjalanan resmi untuk keselamatan dan keamanan, menjamin adanya pelindungan asuransi apabila terjadi resiko kecelakaan, serta menjaga citra pariwisata Bali.

Masih pada pandangan Fraksi Golkar, Mantan Bupati Badung itu menjawab soal tidak masuknya sungai, danau, dan waduk, dalam pasal usaha wisata tirta.

“Belum masuknya pengaturan sungai, danau, waduk dan bendungan ke dalam kategori wisata tirta mengingat sungai, danau, waduk dan bendungan merupakan sumber mata air yang harus dilindungi dan disucikan dalam nilai-nilai budaya Bali,” tuturnya.

Terakhir, Giri Prasta menjawab pandangan Fraksi Golkar terkait pasal yang mewajibkan pelaku usaha pariwisata masuk keanggotaan asosiasi.

“Kewajiban pelaku usaha menjadi anggota asosiasi dimaksudkan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan, sekaligus pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran,” ujar Wagub Giri.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026