"Perda tersebut nantinya akan menjadi penjabaran dari Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan juga Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali," katanya di sela-sela pelaksanaan seminar "Pembangunan Pertanian 25 Tahun ke Depan Provinsi Bali" di Denpasar, Kamis.
Ia tidak memungkiri memang alih fungsi lahan di Pulau Dewata tergolong susah sekali dikendalikan.
"Awal-awalnya setiap tahun alih fungsi lahan yang terjadi di atas 1.000 hektare, namun sejak 2002 hingga 2005 turun menjadi rata-rata 900 hektare, dan setahun terakhir 140 hektare," ucapnya.
Sementara itu, lanjut dia, luas lahan pertanian yang ada sekarang masih 81.908 hektare.
"Mudah-mudahan setelah ranperda itu nanti ditetapkan menjadi perda, tidak akan terjadi lagi alih fungsi lahan pertanian. Jikapun terjadi dan keadaan terpaksa, alih fungsi lahan tidak melebihi batas toleransi yang diatur," ujarnya.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.