Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menyatakan pembangunan villa Parq Ubud di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, mengakibatkan terjadinya penyusutan lahan pertanian yang ada di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka, yakni luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali," kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya di Denpasar, Jumat.
Parq Ubud merupakan properti di bawah naungan PT Parq Ubud Partners dengan Direktur Utamanya AF (53), seorang WNA asal Jerman.
Jika dihitung, luas lahan yang diduga merupakan alih fungsi lahan tak berizin itu seluas 1,8 hektare dari total luas Parq Ubud yang mencapai enam hektare.
Menurut Kapolda, Parq Ubud yang berada pada zona kawasan pariwisata dan tanaman pangan atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Berkelanjutan tidak dapat dipakai untuk pembangunan.
Baca juga: Polisi tetapkan Direktur Parq Ubud tersangka alih fungsi lahan
"Jadi, di lahan ini ada dua bagian, satu zona pariwisata dan zona lahan pertanian dan sawah berkelanjutan. Yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali adalah lahan LSD karena di area itu mutlak tidak bisa didirikan bangunan," katanya.
Pembangunan itu pun, kata Daniel, berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Astacita Presiden Prabowo Subianto karena lahan sawah atau pertanian yang dialih fungsikan mengakibatkan berkurangnya produksi pangan lokal.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 33 orang saksi dan tiga saksi ahli. Pemilik lahan berinisial IGNES yang diduga turut terlibat dalam kasus ini pun turut diperiksa.
Status IGNES masih sebagai saksi. Dia menyewakan lahan dan mengaku tak terlibat bisnis pembangunan Parq Ubud.
Pelaku AF melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub-zona tanaman pangan.
Baca juga: Pemkab Gianyar tutup "kampung Rusia" di Ubud karena langgar aturan
Berdasarkan penyidikan, AF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah diubah dalam undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.