Denpasar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sepanjang 2025 mencapai Rp2,8 triliun dari target Rp2,7 triliun.
“Untuk pencapaian pendapatan 2025, PAD tercapai kisaran 108 hingga 109 persen, harapan pimpinan (Gubernur Bali) memang bisa mencapai 110 persen, namun capaian 108 persen ini sudah sangat luar biasa,” kata Kepala Bapenda Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa di Denpasar, Selasa.
Bapenda Provinsi Bali mencatat PAD tersebut berasal dari berbagai komponen, mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hingga sumber-sumber sah lainnya.
Namun, struktur PAD Bali masih didominasi oleh sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meski diberlakukannya kebijakan opsen pajak sejak 2025 membuat sekitar 66 persen pendapatan pajak langsung dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota.
“Kami masih sangat mengandalkan sektor pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor, untuk PKB realisasinya mencapai 106,69 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 106,68 persen, angkanya hampir sama,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Bapenda Bali banyak menerapkan kebijakan relaksasi tarif terutama awal tahun untuk membantu masyarakat mengurangi beban opsen pajak kendaraan, namun kebijakan ini cukup mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan relaksasi tarif berupa pemutihan di waktu-waktu tertentu justru membuat masyarakat memilih menunda pembayaran pajak menunggu kebijakan pemutihan berikutnya.
Sehingga Pemprov Bali berencana mengubah kebijakan dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, tanpa sepenuhnya mengandalkan kebijakan pemutihan.
“Pada 2026, kami tetap menurunkan tarif dari Perda seperti tahun lalu namun kami tambahkan insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, berupa pengurangan pokok pajak tambahan sebesar 10 persen,” kata Dewa Tagel.
Kebijakan apresiasi tersebut akan diterapkan dengan skema berjenjang, bagi kendaraan roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc, diberikan tambahan diskon pokok pajak sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, termasuk sepeda motor 250 cc dan kendaraan roda empat, diberikan potongan sebesar 5 persen.
“Pertimbangannya, kendaraan di atas 200 cc secara umum dimiliki oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik, sehingga potongan yang diberikan lebih kecil,” tuturnya.
Kembali ke kondisi 2025, Kepala Bapenda Bali itu menyebut sumber PAD Bali lainnya selain PKB dan BBNKB, adalah kontribusi besar dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dipungut pemerintah pusat dan menjadi hak daerah.
Meski demikian, Dewa Tagel hendak melakukan verifikasi lebih mendalam sebab terdapat indikasi penurunan penerimaan di tengah pertumbuhan jumlah kendaraan.
Selain sektor pajak, Pemprov Bali juga mulai mengandalkan sumber PAD baru, seperti pungutan wisatawan asing (PWA) yang pada 2025 jumlahnya mencapai Rp369 miliar.
Kemudian potensi dari sektor kelautan, perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa dan kerja sama juga terus dikaji.
“Ke depan, kami tidak ingin hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor, optimalisasi aset daerah, kerja sama yang transparan, serta sinergi lintas sektor akan terus kita dorong agar PAD Bali semakin kuat dan berkelanjutan,” kata Dewa Tagel.
