Denpasar (ANTARA) -
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, Senin mengatakan jumlah tersebut setara dengan 92,82 persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp1,1 triliun. Penerimaan tersebut paling banyak dari restoran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penerimaan tersebut mencakup pajak hotel sebesar Rp182.195.504.186,30, pajak restoran sebesar Rp252.416.078.517, pajak jasa kesenian dan hiburan sebesar Rp33.303.637.851,42, pajak reklame sebesar Rp2.543.193.903,50, pajak PBJT tenaga listrik sebesar Rp168.924.246.892.
Selain itu, pajak air tanah sebesar Rp6.927.063.782. Pajak PBB-P2 sebesar Rp108.578.434.297, pajak BPHTB sebesar Rp260.871.130.908, dan pajak jasa parkir sebesar Rp5.257.528.094.
Eddy mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dimana pada APBD Perubahan Tahun 2024, penerimaan pajak daerah telah ditingkatkan dengan target sebesar Rp1,1 Triliun.
Hal itu dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Adapun beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia).
Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.
Selanjutnya, pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto.
Selain itu, kata Eddy Mulya, untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan dengan Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2, serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah.