Denpasar (ANTARA) - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengklaim diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberikan pemerintah daerah menguntungkan masyarakat meski ada opsen yang diatur pemerintah pusat.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Bali I Wayan Budiasa di Denpasar, Selasa, mengatakan keuntungan ini terlihat dari nilai pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan yang justru lebih murah dibandingkan tahun 2024.
“Kalau saya boleh katakan, berdasarkan simulasi yang kami lakukan itu sebenarnya berkurang daripada tahun sebelumnya, berkurangnya memang kecil 0,001 persen dengan asumsi ada diskon atau insentif,” kata dia.
Diketahui mulai 5 Januari 2025 pemerintah resmi memasukkan opsen pajak 66 persen ke PKB dan BBNKB sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk merangsang pemilik kendaraan di Bali, Pemprov Bali memberikan diskon pajak untuk PKB kepada kendaraan di bawah 200 cc sebesar 14,35 persen dan di atas 200 cc 12,5 persen, sementara BBNKB 24 persen.
Bapenda Bali kemudian melakukan simulasi, seperti kendaraan roda dua di bawah 200 cc dengan nilai jual Rp22.800.000 pada tahun 2024 membayar PKB Rp342.000 karena dikenai tarif 1,50 persen.
Baca juga: Pemprov Bali beri diskon pajak kendaraan buntut pemberlakuan opsen
Sementara itu di tahun 2025 ini kendaraan dengan nilai jual yang sama terkena tarif 1,055 persen, mendapat diskon pajak 14,35 persen, baru kemudian ditambah opsen pajak 66 persen sehingga PKB-nya Rp341.997 atau lebih rendah 0,001 persen.
Uji coba selanjutnya pada kendaraan roda empat, di tahun 2024 pada kendaraan nilai jual Rp192.000.000 terkena pajak Rp3.528.000 karena terkena tarif 1,75 persen, sementara tahun ini hanya Rp3.527.944 karena meski ada tarif 1,2 persen dan opsen pajak 66 persen masih ada diskon pajak dari Pemprov Bali 12,15 persen.
Budiasa mengatakan pemberian insentif ini untuk mengurangi beban masyarakat sehingga perhitungan mereka menghasilkan angka ekuivalen dengan nominal tahun terdahulu.
“Saat ini sudah mulai jalan (diskon pajak) bahkan kami lagi melakukan migrasi data yang dilaksanakan dari tanggal 4 Januari kemarin sudah berjalan 100 persen migrasi data, sekarang namanya New Samsat Online,” ujarnya.
“Dan masyarakat sendiri saya pantau di beberapa gerai termasuk di UPTD baik di beberapa kabupaten termasuk di kota mereka sangat antusias, semangat sekali karena angkanya sama dengan adanya diskon pajak,” sambung Kepala Bapenda Bali.
Budiasa belum tahu sampai kapan insentif ini diberikan, menurutnya kebijakan terkait PKB dan BBNKB yang baru akan keluar jika lahir peraturan baru pengganti Pergub Bali Nomor 30 tahun 2024.