Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra meminta Bapenda se-Bali jemput bola ke masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dari pemungutan pajak kendaraan bermotor.
“Turun langsung ke lapangan guna menggali potensi dan menagih tunggakan pajak, terutama di daerah pelosok,” kata dia di Denpasar, Rabu.
“Berbagai upaya dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti sistem jemput bola pembayaran pajak, layanan drive-thru, dan memperpanjang jam operasional samsat,” katanya memberi opsi.
Pemprov Bali mengakui pungutan pajak yang dilakukan Bapenda maupun BPKAD mencapai hasil positif yaitu Rp188 miliar dari target Rp98 miliar.
Namun, menurut Dewa Indra optimalisasi dapat dilakukan untuk menggali potensi pendapatan di seluruh Bali.
Baca juga: Bapenda Bali akan tambah lokasi samsat drive thru malam hari
Hal ini disampaikannya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Sinergitas Penerimaan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Ia mengatakan, capaian Bali telah berhasil mengantarkan Bali menjadi daerah pertama yang menyelesaikan instrumen ini, sehingga setiap kabupaten/kota memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan aturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Regulasi ini mencakup sumber penerimaan daerah seperti pajak dan retribusi, serta pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD),” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, dan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja.
Untuk upaya optimalisasi pemungutan pajak bermotor ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pemprov Bali bersinergi dengan kabupaten/kota dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Bapenda Bali akui realisasi pendapatan membaik berkat pungutan wisman
Sinergi ini mencakup pendanaan pemungutan pajak, opsen PKB, opsen BBNKB, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan dilakukan melalui penandatanganan PKS.
“Telah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, diharapkan perjanjian ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB, sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali,” kata Sekda Bali.
Adapun beberapa langkah yang segera dilaksanakan seperti sinergi dengan UPTD Pelayanan Pajak, perencanaan program pemungutan pajak, serta penganggaran cost sharing dalam APBD 2025.