"Kami masih mendalami aturan hukum dengan menyinkronkan beberapa 'awig-awig' atau ketentuan adat," kata Ketua Pansus Rapeda Subak DPRD Provinsi Bali, Cokorda Raka Kerthiyasa, di Denpasar, Senin.
Ia mengakui pembahasan Raperda Subak itu cukup alot sehingga terkesan lambat untuk segera disahkan. Bahkan, sampai saat ini Kerthiyasa belum bisa memastikan waktu pengesahan raperda tersebut.
"Kami berharap secepatnya bisa disahkan, tapi masih ada pasal-pasal dalam perda itu yang memerlukan pembahasan lebih lanjut," kata tokoh Puri Gianyar tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, melalui raperda itu, kedudukan Subak sebagai salah satu warisan budaya dunia akan kuat, baik secara eksternal maupun internal.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.