Denpasar (Antaranews Bali) - DPRD Provinsi Bali membuat rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang atraksi budaya tradisional Bali untuk melestarikan kebudayaan yang selama ini belum mendapatkan perhatian secara maksimal.
Anggota Komisi I DPRD Bali Wayan Tagel Arjana dalam rapat paripurna DPRD setempat di Denpasar, Senin, menyampaikan bahwa keragaman bentuk kebudayaan daerah di Pulau Dewata merupakan suatu hal yang sangat menarik dan menunjukkan ciri yang unik.
Ia mengatakan keberagaman bentuk tampak (visual) dalam berbagai aspek kehidupan orang Bali yang meliputi kehidupan seni budaya, adat-istiadat dan tradisi, serta tata cara upacara keagamaan itu dalam realisasinya identik dengan kebudayaan atau kesenian.
Oleh karena itu, kata dia, kreativitas dan aktivitas seni budaya senantiasa penting untuk dilestarikan dan ditingkatkan dalam upaya mendorong terciptanya potensi tradisi dan potensi objek serta daya tarik pariwisata.
Tagel Arjana mengatakan keberadaan kebudayaan Bali tidak dapat dilepaskan satu sama lain dengan agama Hindu. Segala wujud pemikiran, aktivitas dan karya nyata yang dihasilkan diberi kekuatan atau kharisma.
"Untuk itulah diperlukan pemantapan ketentuan mengenai "Atraksi Budaya Tradisional Bali" dalam suatu Peraturan Daerah (Perda). Karena berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali sebagai pengganti Perda Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pariwisata Budaya belum dapat menjabarkan keberagaman bentuk Kebudayaan Bali," ujarnya.
Terkait Ranperda tentang Atraksi Budaya Tradisional Bali, pembahasan unsur-unsurnya dibatasi pada seni budaya, adat istiadat, tradisi, tata cara upacara keagamaan, organisasi sosial dan simbol-simbol dalam agama Hindu.
Tagel Arjana juga menyampaikana dalam ranperda tersebut muatan materi meliputi atraksi budaya tradisional meliputi berbagai kegiatan berbentuk pawai, pagelaran, lomba, pesta atau bentuk kegiatan lain yang menjadikan budaya tradisional yang berbeda dan unik serta tidak bernilai sakral untuk dijadikan daya tarik wisata.
Begitu juga terkait dengan simbol keagamaan, antara lain "ogoh-ogoh" atau boneka raksasa berwajah menyeramkan, namun mengandung aspek keindahan, selain digunakan sebagai sarana ritual keagamaan.
"Berkaitan dengan ritual bahwa sabung ayam dimasukkan dalam ranperda tersebut dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni sabung ayam "tabuh rah", yaitu sabung ayam yang dilaksanakan bersamaan dengan "caru atau tawur"," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, sabung ayam yang dilaksanakan lepas dari ritual "caru atau tawur", tetapi masih di dalam ruang dan waktu upacara dan menggunakan taruhan, dan sabung ayam yang lepas dari ruang dan waktu upacara keagamaan dan menggunakan taruhan.
Selanjutnya, pada organisasi sosial adalah "Subak" dengan mengangkat keindahan alam sawah, seperti Teras Sering Jati Luwih di Kabupaten Tabanan, Teras Ceking (Gianyar), Subak Pulagan dan Subak Kulub.
Begitu juga "Pecalang", sebagai sebuah organisasi keamanan swakarsa yang dibentuk desa adat atau pakraman, biasanya diberikan tugas sebagai pengaman jalannya atraksi budaya dengan mengenakan pakaian khas sesuai dengan anggotanya," katanya. (ed)
DPRD Bali buat ranperda atraksi budaya tradisional
Senin, 2 April 2018 15:46 WIB