Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali menyatakan akan memprioritaskan penyusunan peraturan daerah terkait angkutan sewa secara menyeluruh setelah didatangi massa dari sopir pariwisata konvensional yang melakukan aksi mengeluhkan keberadaan taksi online.
“Sangat prioritas, begitu badan musyawarah membuka ruang untuk sidang, kita akan memulai (penyusunan perda, Red),” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Senin.
Diketahui, sekitar 1.000 anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi Kantor DPRD Bali untuk mengajukan enam tuntutan, beberapa diantaranya seperti pembatasan taksi online, standarisasi bagi pengemudi pariwisata yang berasal dari luar Bali, standarisasi tarif angkutan, hingga penertiban vendor angkutan sewa khusus.
DPRD Bali kemudian sepakat dengan penegakan aturan, mengingat banyaknya permasalahan angkutan sewa khusus atau taksi online di lapangan.
Dewa Mahayadnya mengatakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang layangan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah agar kekuatan hukumnya lebih besar.
“Kami tingkatkan menjadi perda, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan lebih kuat serta ada sanksi bila terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Kepada para sopir pariwisata konvensional, ia meminta bantuan keterlibatan agar ikut mengusulkan poin-poin dalam penyusunan peraturan daerah sehingga produk hukum ini mengayomi kepentingan masyarakat Bali.
“Saudara-saudara diminta bersedia memberikan masukan kepada ketua pansus yang kami bentuk nanti, perda yang butuh kajian karena ada aturan hukum di atasnya kira-kira nanti berjudul Moda Transportasi Secara Menyeluruh, jadi tidak lagi mengkhusus,” kata Dewa Mahayadnya.
“Itu proses yang akan kami laksanakan, membuka bapemperda di badan legislasi di DPRD, kan Minggu ini sudah mulai kerja dengan badan musyawarah untuk menjadwalkan,” sambungnya.
Di tengah proses penyusunan peraturan daerah yang mengatur sanksi, DPRD Bali meminta Pemprov Bali menyiapkan layanan aduan terkait tata kelola angkutan pariwisata atau angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.
Nantinya, para sopir pariwisata konvensional dapat melakukan pelaporan apabila di lapangan menemukan pengemudi yang melanggar peraturan.
Harapannya agar segala permasalahan di jalan diselesaikan oleh instansi berwenang, melalui pelaporan baik dengan foto maupun rekam, bukan melalui pertikaian atau eksekusi langsung antar pengemudi.