Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali menyetujui Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dengan catatan harus menggali potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.
Hal ini disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda APBD Bali 2025 Gede Kusuma Putra sebagai pendapat akhir dan rekomendasi dewan dalam sidang paripurna di Denpasar, Selasa.
“Dewan menekankan untuk menindaklanjuti secara intens potensi sumber-sumber PAD baru bagi Pemprov Bali, khususnya kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) dan sisa sewa tanah dengan pihak ketiga yang lokasinya di ITDC,” kata dia.
Diketahui dalam APBD Bali 2025 sendiri diproyeksi akan ada pendapatan daerah sebesar Rp6,027 triliun yang berasal dari PAD sebesar Rp3,581 triliun lebih, dari pendapatan transfer Rp2,440 triliun lebih, dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp5,708 miliar.
Namun ada pengeluaran belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp6,827 triliun lebih, sehingga di Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2025 akan terjadi defisit anggaran sebesar Rp799,660 miliar lebih atau 13,27 persen dari total pendapatan.
Oleh sebab itu DPRD Bali memberi catatan agar Pemprov Bali menggali sumber-sumber pendapatan, mengingat selain ada potensi defisit masih ada pembiayaan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp158 miliar dan Angsuran Pokok Pinjaman Dana PEN sebesar Rp243,464 miliar lebih yang harus dibayar, meski akan ditutup dari penerimaan SiLPA tahun lalu yang sebesar Rp1,201 triliun lebih.
Selain menggali sumber PAD baru, Gede Kusuma mengingatkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pasal 8 melahirkan tiga peraturan daerah salah satunya Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 soal pungutan wisman.
Meski belum optimal, sejak 14 Februari 2024 lalu Bali sudah memiliki sumber PAD baru dari sini.
Akan tetapi DPRD Bali menyoroti Perda Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan Perda Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sebab sampai saat ini belum berjalan.
Atas pendapat akhir dewan, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra mengatakan salah satu yang sedang digodok adalah perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara.
Ia berharap ini mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian dan pembangunan daerah dan menjadi sumber peningkatan PAD Provinsi Bali.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, selanjutnya saya akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sang Made.
DPRD Bali setujui APBD 2025 dengan catatan gali sumber PAD baru
Selasa, 26 November 2024 20:48 WIB