Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali Disel Astawa menilai pemberlakuan Perda tentang Subak tidak menjamin dapat menghentikan alih fungsi lahan di Pulau Dewata.
"Permasalahannya ada subak atau sawah yang berada di tengah kawasan pariwisata. Lalu apa yang bisa membendung terjadinya alih fungsi lahan tersebut?" tanyanya saat rapat pembahasan Ranperda Subak dengan berbagai kalangan di DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.
Menurut politisi dari PDI Perjuangan itu, Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar yang paling banyak terjadi alih fungsi lahan yang disebabkan karena kegiatan perekonomian dan pariwisata.
"Sudah pasti kawasan strategis di sekitar subak dikuasai oleh pariwisata, lalu dengan perangkat apa kita bisa membendungnya, kalau dengan keringanan pajak itu juga belum menjamin," ujarnya.
Sementara itu, Ketut Mandia yang juga anggota Pansus Subak mengatakan harus dijelaskan dulu mana yang termasuk subak sawah (lahan basah) dan subak abian (lahan kering). "Ini masih rancu, sebab dalam pengertiannya subak itu mengandung unsur air, dan subak abian tidak termasuk itu agar bantuan yang diberikan tidak rancu," kata Mandia.
Sedangkan Kepala Biro Hukum Pemprov Bali Dewa Eka Wijaya mengatakan dengan proteksi dan perlindungan terhadap subak bisa membendung alih fungsi lahan.
Di sisi lain dengan adanya Perda No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali maka diharapkan kabupaten/kota segera membuat detail tata ruang sehingga pada bagian kawasan hijau dan sawah bisa terselamatkan dari alih fungsi lahan. Ia tidak memungkiri adanya alih fungsi lahan akibat ledakan jumlah penduduk dan serangan dampak pariwisata. (LHS/T007)
Perda Subak Tak Hentikan Alih Lahan
Selasa, 25 September 2012 15:53 WIB