Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggagalkan peredaran ratusan gram sabu yang dilakukan oleh pelaku bernama GA alias Dede melalui jasa ekspedisi.
"BNN Bali telah menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu kurang lebih 100 gram itu lewat jasa ekspedisi. Barang itu juga sempat digunakan oleh pelaku kemudian dipecah-pecah selanjutnya di tempel pada tempat-tempat tertentu," kata Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa dari pelaku ditemukan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 99,07 gram brutto atau 95,82 gram netto dalam paket kiriman.
Baca juga: BNNP Bali gagalkan peredaran 1 kg sabu-sabu lintas provinsi
Adapun modus operandinya dengan menyembunyikan dalam kompartemen tas wanita.
Pelaku ditangkap pada (30/06) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Raya Kapal No. 36 Desa Kapal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tepat depan Kantor Perusahaan Jasa Ekspedisi.
Saat ditangkap, pelaku sedang mengambil barang berupa paket kiriman yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu atau Metamfetamina.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan dua paket barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang nantinya akan dipecah dan diedarkan kembali di pasaran.
Baca juga: Polda Bali ungkap peredaran narkoba jaringan LP
Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya mengatakan penangkapan ini dilakukan ketika proses pendistribusian paket sabu tersebut ke Bali.
"Tim penyidik menangkap pelaku pada saat dilakukan distribusi ke Bali. Jadi jalur distribusinya kami sudah petakan masuk perusahaan jasa kirim dan masuk lewat cargo dibawa orang," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal selama enam tahun dan maksimal hukuman mati.
BNN Bali gagalkan peredaran sabu lewat ekspedisi
Selasa, 13 Juli 2021 17:40 WIB