Denpasar (ANTARA) - Ditpolairud Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan dengan tersangka bernama Larianda Dominikus Sitanggang (32) yang terjadi di perairan Bali.
"Tersangka merupakan perantauan dan bekerja sebagai satpam tapi dirumahkan. Ia berperan sebagai kurir yang dikendalikan dari seorang napi di LP Kerobokan," kata Direktur Polairud Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Toni Ariadi, dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.
Baca juga: Pengedar sabu lintas provinsi divonis 12 tahun di PN Denpasar
Ia mengatakan, Sitanggang diminta
menyebarkan sabu-sabu sesuai perintah narapidana bernama Siswanto alias Anto yang ada di LP Kerobokan. Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 1,40 gram brutto atau 1,9 gram netto.
Sementara itu, Kasi Sidik Ditpolairud Polda Bali, Komisaris Polisi I Made Mundra, menyatakan, tersangka sebelumnya bekerja sebagai satpam pelabuhan di daerah asalnya namun dirumahkan karena dampak dari Covid-19, sehingga mengambil pekerjaan sampingan ini sebagai kurir narkoba.
Ia mengatakan, Sitanggang khusus menyasar wilayah pesisir pantai dan pelabuhan sebagai tempat peredaran narkoba. Sitanggang, kata dia, selama menjadi kurir narkoba, juga mengenal pengendalinya yang berada di dalam LP Kerobokan.