"Ada dua jaringan, pertama jaringan Banyuwangi-Bali dengan jumlah sabu 100 gram, dan jaringan kedua Surabaya-Bali dengan jumlah 200 gram sabu, dengan total tersangka ada empat, salah satunya residivis dan spesialis pengedar sabu di Kabupaten Buleleng, Bali," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Jumat.
Baca juga: BNNP Bali tahan musisi dan instruktur surfing karena narkoba
Baca juga: BNNP Bali tahan musisi dan instruktur surfing karena narkoba
Ia menjelaskan empat tersangka tersebut diantaranya I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci dari Jaringan Banyuwangi-Bali. Selanjutnya tersangka Monang Simatupang alias Monang dan Yudhi Harmoko dari jaringan Surabaya-Bali.
Dari tersangka I Wayan Kariasa alias Kepek dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci diperoleh barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (sabu) dengan berat 95,49 gram netto.
Sedangkan dari jaringan Surabaya-Bali, tersangka Monang Simatupang alias Monang dan Yudhi Harmoko ditemukan narkotika jenis sabu seberat 91,49 gram netto dan 89,71 gram netto.
"Untuk jaringan Banyuwangi-Bali informasi awalnya dari perusahaan jasa titipan yang menerima paket diduga sabu dengan pemilik paket bernama Kepek (tersangka)," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka Kepek, paket sabu tersebut merupakan milik dari kekasihnya bernama Aci. Setelah dilakukan pengembangan, di kamar Aci tidak hanya sabu, tetapi juga ada tiga paket ganja dengan berat keseluruhan 14,03 gram netto.
Sementara itu, untuk jaringan Surabaya-Bali awalnya tersangka Monang dan Yudhi membawa bungkusan yang didalamnya berisi sabu melalui penyeberangan pelabuhan Ketapang-Gilimanuk menuju Singaraja, Bali.
Keduanya ditangkap ketika tiba di pelabuhan Gilimanuk, setelah melalui penyeberangan dari pelabuhan Ketapang.
Keduanya ditangkap ketika tiba di pelabuhan Gilimanuk, setelah melalui penyeberangan dari pelabuhan Ketapang.
"Monang merupakan pemasok utama atau spesialis peredaran sabu di wilayah Buleleng, Bali," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.