Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dalam jaringan Medan-Bali.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono mengatakan dua orang tersangka yang beroperasi di Bali ini berinisial AI dan MF, di mana mereka merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangkaian pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat,” kata dia di Denpasar, Senin.
Kedua orang pelaku itu berhasil dibekuk di area Denpasar Barat yaitu Jalan Nusa Kambangan dan Jalan Gunung Soputan pada Minggu (17/9).
Jaringan ganja yang beroperasi di Bali ini menggunakan modus pengiriman paket pakaian bekas yang di dalamnya telah disamarkan narkotika jenis ganja.
Terdapat lima paket besar ganja dengan berat 5.419,01 gram bruto atau 5.009,91 gram berat bersih.
Nurhadi menjelaskan kasus ini berawal dari adanya informasi paket yang diduga bermuatan narkotika yang bergerak dari Medan menuju Denpasar.
Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan control delivery hingga akhirnya pelaku berinisial AI berhasil diamankan sesaat setelah menerima paket.
Sejauh ini dari keterangan AI ia hanya diperintah oleh seorang pengendali di Medan agar menyerahkan paket tersebut kepada MF yang akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya.
Untuk penelusuran lebih dalam, Kepala BNNP Bali itu mengatakan akan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, dan barang bukti ganja seberat 5 kilogram itu disita terkait tindak pidana narkotika.
Baca juga: BNNP Bali sita tujuh kardus ganja 7 Kg milik jaringan Medan-Bali