Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyita tujuh kardus diduga berisi narkotika jenis ganja jaringan Medan-Bali dengan berat bruto 7.222,33 gram.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Raden Nurhadi Yuwono dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan narkotika jenis ganja tersebut disita dari seorang pelaku berinisial KD.
KD yang merupakan seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun 2022.
Dia ditangkap petugas BNNP Bali pada Rabu (13/9) di Buleleng, Bali setelah menerima kiriman paket tersebut.
Baca juga: Hakim vonis warga Australia 9 bulan penjara karena bawa ganja
Raden mengatakan berdasarkan hasil interogasi sementara, KD selama ini menyuplai ganja dari Medan untuk diedarkan di Buleleng dan juga daerah Bali lainnya.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan untuk dilakukan pemetaan jaringan dan tersangka lain yang terlibat mengedarkan barang haram ini ke masyarakat," kata Nurhadi.
Nurhadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut juga merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose beserta menteri dan pimpinan instansi lainnya di Istana Negara Jakarta, Senin (11/9).
Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta penanganan masalah narkotika di Indonesia dilakukan secara extraordinary.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan ganja 42 kilogram ke Bali