"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair pidana penjara selama tiga bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sukradana dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Baca juga: PN Denpasar vonis 10 tahun penjara pada pengedar sabu
Baca juga: PN Denpasar vonis 10 tahun penjara pada pengedar sabu
Ia mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini terbukti bersalah dan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya 444,23 gram dengan modus dibungkus dalam sandal.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I Dewa Nyoman Wira Adiputra menjelaskan kasus bermula pada (23/11) ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Nyak (DPO) untuk bertemu disalah satu warung di kampung Bathufhat Aceh dan mengatakan barang narkotika jenis sabu sudah siap.
Lalu, terdakwa menukar sandal-nya dengan orang bernama Nyak, dan di dalam sandal tersebut berisi dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram untuk dibawa dan akan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Baca juga: BNNP Bali bekuk pengedar sabu jaringan Banyuwangi-Surabaya-Bali
Lalu, terdakwa menukar sandal-nya dengan orang bernama Nyak, dan di dalam sandal tersebut berisi dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram untuk dibawa dan akan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Baca juga: BNNP Bali bekuk pengedar sabu jaringan Banyuwangi-Surabaya-Bali
Terdakwa dijanjikan upah untuk membawa sabu dari Aceh ke Bali oleh Nyak sebesar Rp20 juta dan akan dipotong ongkos tiket dan uang jalan, sedangkan terdakwa baru menerima upah Rp2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali dan sisanya akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
Selanjutnya pada (23/11) pukul 11.50 WIB terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. Saat tiba di Bali, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa, dua bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 221,96 gram, dan 222,27 gram, uang tunai sejumlah Rp600 ribu sebagai upah membawa sabu ke Bali.