Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara untuk terdakwa pengedar narkotika jenis sabu bernama I Wayan Dedy Martana (32) dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Dedy Martana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ngurah Putra Atmaja di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam sidang secara virtual ini, Majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Dedy Martana dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Kata dia, bahwa perbuatan terdakwa diatur sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari terdakwa I Wayan Dedy Martana ditemukan barang bukti berupa 21 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 9,03 gram netto, timbangan elektrik, beberapa bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ni Komang Swastini menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada Selasa (1/12) sekitar pukul 15.00 Wita oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, di kamar kosnya setelah dilaporkan terlibat dalam peredaran narkoba.
"Terdakwa diperintah oleh seseorang bernama Andika (DPO) untuk mengambil tempelan di tempat yang sudah ditentukan. Kemudian dipecah dan disebarkan sesuai dengan lokasi yang diperintahkan oleh Andika melalui pesan whatsapp," kata jaksa Swastini.
Baca juga: Pemilik sabu-ekstasi divonis 9 tahun penjara di PN Denpasar
Baca juga: Pemilik sabu-ekstasi divonis 9 tahun penjara di PN Denpasar
Dalam perkara ini, terdakwa mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.