"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap I Nyoman Utarayama dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Novyartha dalam persidangan secara virtual itu.
Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa delapan plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 3,88 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir tablet. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara.
Dalam uraian singkat berkas perkara dijelaskan bahwa terdakwa Nyoman Utarayama ditangkap di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta Badung, pada Jumat (11/09) pukul 19.30 wita. Saat di TKP terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar.
Saat terdakwa ditangkap, petugas lalu melakukan penggeledahan dan diperoleh hasil delapan paket plastik klip berisi sabu seberat 3,88 gram. Selain itu, ditemukan 30 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 8,64 gram.