"Pada persidangan kemarin, hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Penasihat Hukum para terdakwa Desi Purnani Adam yang mendampingi dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu.
Dalam persidangan dengan agenda putusan yang dipimpin oleh majelis hakim I Wayan Sukradana menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua JPU," kata Desi saat ditemui di PN Denpasar.
Baca juga: Hakim PN Denpasar vonis dua pengedar ganja 12 tahun penjara
Desi mengatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya melayangkan tuntutan selama 12 tahun penjara kepada kedua terdakwa, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, diketahui kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNK Badung di sebuah tempat laundry di Jalan Raya Pandu, Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis 29 April 2021 sekira pukul 19.00 WITA.
Sebelumnya, diketahui kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNK Badung di sebuah tempat laundry di Jalan Raya Pandu, Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis 29 April 2021 sekira pukul 19.00 WITA.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa paket ganja seberat 9.127,92 gram atau 9 kilogram, milik Taro yang dikirim dari Medan.
Setelah diinterogasi Rizky Putra mengakui bahwa yang berisi di dalam karung itu adalah ganja, dan miliknya Yanuar Efendi alias Yance. Setelah, tim penyidik BNNK Badung mengejar terdakwa Yanuar, dan saat itu ia mengakui barang ganja itu diperoleh dari Medan.