Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkapkan seorang warga negara asing asal Latvia bernama Vladimir S (VS) yang terlibat jaringan narkotika internasional di Pulau Dewata datang menggunakan visa kunjungan.
"Vladimir, dia sebenarnya jaringan terputus, dia menerima perintah untuk membawa barang ke Indonesia. Di sini pun dia belum tahu, siapa yang akan menerima, cuman kita sudah amankan duluan. Dia juga tidak tahu menjelaskan kepada siapa barang itu ditujukan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.
"Vladimir, dia sebenarnya jaringan terputus, dia menerima perintah untuk membawa barang ke Indonesia. Di sini pun dia belum tahu, siapa yang akan menerima, cuman kita sudah amankan duluan. Dia juga tidak tahu menjelaskan kepada siapa barang itu ditujukan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.
Subawa mengatakan pria asal Riga, Latvia, itu baru pertama kali datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Ia menjelaskan berdasarkan kerja sama antara BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan VS di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin, 22 Juli 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tas miliknya, petugas menemukan narkotika jenis hasis dengan berat 450,41 gram netto dan narkotika jenis ganja dengan berat 977,83 gram netto.
Menurut pengakuan VS, kata Subawa, narkotika hasis didapatkan dari Nepal, sementara ganja didapat dari Thailand. Hasis dan ganja tersebut disembunyikan di dalam koper pelaku.
Setelah diperiksa lebih lanjut, VS juga diduga merupakan salah satu anggota gengster yang terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tato di badan VS mengindikasikan bahwa VS terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Soviet Union," kata Subawa.
VS dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini berkas perkara VS sudah P21 dan menunggu jadwal pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: BNN ungkap jaringan narkoba internasional modus suplemen makanan