Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap 35 orang pengedar narkoba berbagai jenis selama satu bulan terhitung sejak 1 April hingga 30 April 2023.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin, mengatakan 35 orang tersebut berperan sebagai kurir dalam 24 kasus yang ditangani Satreskoba Polresta Denpasar selama sebulan terakhir ini.
"Satreskoba Polresta Denpasar mengungkap 24 kasus dengan 35 orang tersangka, dua orang residivis," kata Wisnu didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Dari 26 laki-laki dan sembilan orang perempuan tersebut, kata dia, kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 168,04 gram, 337 butir ekstasi seberat 94,21 gram, ganja 396,77 gram dan 3,85 gram tembakau sintesis.
Baca juga: Polisi sebut pelaku hilangkan HP korban kasus mayat dalam koper
Wisnu menjelaskan jumlah barang bukti yang besar disita petugas itu dimiliki tersangka DAR (27) dan MA (27) dengan barang bukti 108 plastik klip sabu, 15 butir ekstasi, serta dua plastik klip ganja.
Dwi Arie Ramadhani (DAR) diamankan bersama kekasihnya, Mila Audina pada Sabtu (27/4/2024). Pasangan itu ditangkap di sebuah kos di Gang Mawar, Pemogan, Denpasar Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita mengatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah tersangka perempuan setiap bulan. Hal itu disebabkan oleh karena tuntutan gaya hidup mewah.
Baca juga: Polresta Denpasar turunkan ratusan personel amankan Hari Buruh
"Rata-rata (pengedar) perempuan karena faktor ekonomi dan lifestyle (gaya hidup)," kata Yogie.
Para pelaku merupakan pengedar yang dikendalikan oleh bandar dengan modus memecahkan barang narkotika menjadi bagian-bagian kecil lalu ditempelkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh pemilik barang.
Sasaran dari penerima barang haram tersebut pun berbeda-beda, mulai dari kalangan mahasiswa sampai buruh dan wisatawan yang berlibur di Bali. Jaringan yang mengoperasikan peredaran narkotika tersebut pun berbeda-beda dari setiap tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin, mengatakan 35 orang tersebut berperan sebagai kurir dalam 24 kasus yang ditangani Satreskoba Polresta Denpasar selama sebulan terakhir ini.
"Satreskoba Polresta Denpasar mengungkap 24 kasus dengan 35 orang tersangka, dua orang residivis," kata Wisnu didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Dari 26 laki-laki dan sembilan orang perempuan tersebut, kata dia, kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 168,04 gram, 337 butir ekstasi seberat 94,21 gram, ganja 396,77 gram dan 3,85 gram tembakau sintesis.
Baca juga: Polisi sebut pelaku hilangkan HP korban kasus mayat dalam koper
Wisnu menjelaskan jumlah barang bukti yang besar disita petugas itu dimiliki tersangka DAR (27) dan MA (27) dengan barang bukti 108 plastik klip sabu, 15 butir ekstasi, serta dua plastik klip ganja.
Dwi Arie Ramadhani (DAR) diamankan bersama kekasihnya, Mila Audina pada Sabtu (27/4/2024). Pasangan itu ditangkap di sebuah kos di Gang Mawar, Pemogan, Denpasar Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita mengatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah tersangka perempuan setiap bulan. Hal itu disebabkan oleh karena tuntutan gaya hidup mewah.
Baca juga: Polresta Denpasar turunkan ratusan personel amankan Hari Buruh
"Rata-rata (pengedar) perempuan karena faktor ekonomi dan lifestyle (gaya hidup)," kata Yogie.
Para pelaku merupakan pengedar yang dikendalikan oleh bandar dengan modus memecahkan barang narkotika menjadi bagian-bagian kecil lalu ditempelkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh pemilik barang.
Sasaran dari penerima barang haram tersebut pun berbeda-beda, mulai dari kalangan mahasiswa sampai buruh dan wisatawan yang berlibur di Bali. Jaringan yang mengoperasikan peredaran narkotika tersebut pun berbeda-beda dari setiap tersangka.