Denpasar (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis terdakwa Samuel Fortunatus Sondakh (19) enam tahun enam bulan penjara karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Amar putusan terhadap terdakwa Samuel Fortunatus Sondakh dibacakan oleh Majelis Hakim I Putu Agus Antara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara," kata majelis hakim.
Putusan hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung. Dalam sidang tuntutan, JPU Agung Satriadi Putra menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 tahun enam bulan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Agung Satriadi Putra terungkap bahwa terdakwa Samuel Sondakh ditangkap pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 19.20 WITA di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung karena didapati sedang menyimpan barang berupa 15 plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu.
Terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari akun Instagram Badbunny.act dan memperoleh daun kering/tembakau narkotika jenis sinte tersebut dari akun Instagram El.swastiastu.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, terdakwa menerangkan awalnya pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa dikenalkan oleh sebuah akun Instagram infokoneksii.hmg untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Terdakwa menerangkan belum menerima upah dari akun badbunny.act karena setelah terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu dari yang disuruh akun tersebut, terdakwa sudah langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan dari akun el.swastiastu terdakwa sudah menerima upah sekitar Rp2 juta yang mana terdakwa sudah berhasil menempel sebanyak lebih dari 10 kali.
Berdasarkan uji laboratoris, 15 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening yang diamankan dari terdakwa mempunyai berat keseluruhan 6 gram brutto atau 2,4 gram netto sabu-sabu dan 15 plastik klip yang masing-masing berisi daun kering/tembakau diduga narkotika jenis sinte mempunyai berat keseluruhan 16,54 gram brutto atau 13,54 gram netto.
Baca juga: Polres Ngurah Rai gagalkan peredaran sabu tiga sekawan
Baca juga: Hakim jebloskan pengedar sabu ke dalam bui selama 8 tahun